Friday, January 18, 2019

Judi Sabung Ayam di Biaro Polisi, Tetapkan 4 Orang Tersangka


Dari 20 orang penjudi sabung ayam yang diamankan Polres Bukittinggi dari rumah semi permanen di jorong Cimin nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, Minggu (27/5) dinihari lalu. Polisi akhirnya, menetapkan 4 orang tersangka dua orang diantaranya telah diamankan yakni penyedia tempat judi berinisial A (49) warga Biaro Gadang berprofesi sebagai pedagang dan satu orang Janang atau Bandar berinisial MN (41) warga Koto Hilalang berprofesi sebagai petani.
Sedangkan dua orang lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ia merupakan pemilik ayam dan uang taruhan Rp920 ribu serta 18 orang sisanya dibebaskan karena tidak terbukti ikut berjudi atau mereka itu sebagai penonton. Namun mereka diwajibkan melapor dua kali seminggu di Polsek Biaro.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Kapolsek Biaro AKP Hendra R Adi membantah informasi yang menyebutkan seorang oknum polisi ikut tertangkap. Namun ia membenarkan dua orang oknum PNS Bukittinggi ikut diamankan saat itu.
Menurut Hendra pengrebekan tempat judi sabung ayam berawal dari patroli rutin anggota Polsek Biaro diwilayah hukumnya.
"Ketika sedang patroli anggota saya curiga kenapa banyak kendaraan yang parkir disekitar tempat judi. Saat anggota bertanya salah seorang penjaga pagar berteriak, sehingga anggota saya curiga ada apa di dalam rumah semi permanen itu," kata Hendra R Adi kepada Haluan di Mapolres Bukittinggi, Senin (28/5).
Ia menjelaskan, saat dilakukan pengrebekan semua pengunjung tempat judi tersebut berlarian, namun karena di rumah itu hanya ada dua pintu akhirnya petugas berhasil mengamankan 19 orang di arena judi dan satu orang ditangkap di rumahnya setelah dilakukan pengembangan.