"Lokasi itu memang telah lama dijadikan tempat judi sabung ayam," kata Marbun melalui ketarangan tertulisnya. Ia mengatakan warga yang resah wilayahnya dijadikan arena judi, meminta polisi membubarkan kawasan perjudian tersebut.
Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung menggerebek kawasan yang tertutup tersebut. Saat digerebek, puluhan orang kocar kacir menghindari kejaran petugas.
Adapun tiga orang yang tertangkap judi sabung ayam adalah AG, 63 tahun, warga Kepa Duri Emas, Kebon Jeruk; GS (30) warga Jalan Teratai Kembangan Utara, dan KO (30) warga Pesing Gadok Kedoya Utara.
Selain menangkap ketiga orang tersebut, polisi juga menyita empat ayam jago, jam beker dan uang tunai Rp 340 ribu serta sebuah kalangan dari karet. "Ketiga pelaku sudah kami proses."