SABUNG AYAM ONLINE - Seorang ulama bersama keuchik (kepala desa) di Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, membubarkan permainan judi sabung ayam. Para pejudi langsung lari tunggang-langgang ke berbagai arah.
Sebelumnya, judi sabung ayam berlangsung di pinggir pantai di Desa Matang Baro, Kecamatan Lapang, pada Minggu petang, 21 Januari 2018. Tak berapa lama, sekitar pukul 16.00 WIB, Waled Muzakir atau Waled Lapang, seorang ulama di kecamatan tersebut, datang bersama Keuchik Matang Baro.
Keuchik Matang Baro, M Isa, menyatakan, barang bukti yang berhasil ditemukan di lokasi oleh pihaknya berupa 13 ekor ayam laga dan sebuah kain yang dijadikan arena adu ayam.
"Sabung ayam itu kami bubarkan berdua, dan barang bukti yang ditemukan di lokasi sudah diserahkan ke pihak Pospol Kecamatan Lapang. Kejadian ini bukan baru terjadi, tetapi sudah meresahkan," kata Keuchik M Isa, dilansir Antara, Senin, 22 Januari 2018.
Isa menerangkan, pihaknya sudah melarang para pejudi beraksi. Bukannya diikuti, para pejudi sabung ayam itu malah semakin menjadi-jadi. Hingga akhirnya pada Minggu petang dibubarkan ulama Waled Muzaki.
Ngamuk di Arena Judi
Ia mengatakan, pembubaran itu berawal saat Waled Muzakir mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung permainan judi sabung ayam. Lalu, Waled menghubungi Keuchik M Isa, hingga berdua bergerak ke lokasi.
Setiba di sana, Waled Muzakir mengamuk lalu mengambil sepotong kayu dan melemparkan ke arah arena sabung ayam tersebut. Melihat Waled, para pejudi dan puluhan penonton lari tunggang-langgang.
Para pejudi melarikan diri ke arah tempat parkiran sepeda motor di lokasi lain dan berpencar ke berbagai arah, hingga akhirnya pihak Pospol dan Poskoramil Kecamatan Lapang tiba di lokasi tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapospol Kecamatan Lapang Iptu Mulyadi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian.
"Barang bukti berupa ayam laga dan kain yang dijadikan sebagai arena adu sudah kita amankan," kata Mulyadi.